Wajib Tahu Bagi Warga DKI Jakarta, Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Senin, 12 September 2022 | 23:07
Otofemale.ID/octa saputra

Contoh pemilik motor yang kena pajak progresif

Otofemale.ID - Warga DKI Jakarta, wajib tahu yang namanya pajak progresif kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, DKI Jakarta merupakan salah satu dari beberapa wilayah di Indonesia yang berlakukan pajak progresif.

Jadi selain DKI Jakarta, pengenaan pajak progresif pada kendaraan bermotor berlaku di 7 wilayah lain.

Wilayah yang dimaksud Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan.

Pajak progresif sendiri adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.

Adapun berlakunya pajak progresif, untuk satu orang (perorangan) yang punya lebih dari satu mobil atau motor di alamat rumah yang sama.

Jadi kalau misalnya ada 2 mobil di rumah dengan nama dan alamat yang tertera di STNK yang sama, kena pajak progresif tuh.

Dalam kondisi seperti diatas, mak pajak progresif dikenakan pada mobil kedua.

Bagaimana dengan mobil ketiga dan seterusnya, kalau nama dan alamatnya juga sama?

Seperti diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, besaran tarif pajak dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya akan berbeda satu sama lainnya.

Mengacu pada ketentuan tersebut, ada kenaikan pajak yang harus dibayar sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama hingga ke-17.

Untuk wilayah DKI Jakarta, berikut ini rincian pajak progresif kendaraan bermotor :

Baca Juga: Mobil Belum Uji Emisi, di Jakarta Barat Bisa Langsung ke Sini Bestie

- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen - Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen - Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen Kendaraan - keempat besaran pajaknya 3,5 persen - Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen - Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen

BTW pajak progresif mobil dan motor itu berbeda ya.

Jadi kalau di rumah adanya mobil dan motor masing-masing 1 unit, maka keduanya dikenakan pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Pajak progresif baru diberlakukan kalau nambah 1 mobil dan motor lagi dengan nama dan alamat yang sama seperti lainnya(*)

Editor : Octa Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya