ETLE Mobile di Surabaya Sudah Berlaku, Kejepret Auto Dikirim Surat Cinta Tapi Belum di Tilang Kok

Selasa, 13 September 2022 | 10:09
NTMC Mobile

ETLE Mobile berlaku di Surabaya, Jawa Timur (ilustrasi)

Otofemale.ID - Tilang ETLE Mobile sejak kemarin (12/9/2022) sudah mulai diberlakukan di Surabaya, Jawa Timur.

Meski sudah berlaku, namun kendaraan yang kejepret kamera tilang ETLE Mobile tidak langsung ditilang.

Meski demikian, pelaku pelanggaran lalu lintas akan tetap dapat surat cinta dari polisi.

Isi surat cinta dari polisi akan berisi foto, waktu dan tempat pelanggaran.

Hanya dapat surat dan belum ditilang karena ETLE Mobile di Surabaya, sifatnya masih sosialisasi.

Hal itu seperti yang dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman dikutip dari NTMCpolri.info.

"Mulai hari ini sampai satu minggu ke depan kami lakukan sosialisasi. Artinya, kami sosialisasikan ke warga melalui media massa, sosial media," katanya (12/3/2022).

Dikatakan selanjutnya bahwa dalam tahapan sosialisasi ini, pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile Gadget akan mendapatkan surat konfirmasi dari polisi.

Selanjutnya dalam tahap verifikasi, yang dikirim bukan surat tilang melainkan sosialisasi.

"Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kamitilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi nantinya.

Kami kirimkan surat konfirmasi sosialisasi," ujar Kompol Arif Fazlurrahman.

Apa itu ETLE Mobile?

Baca Juga: Demo Kenaikan Harga BBM Hari Ini, 2 Jalan Ditutup Mulai Jam 10.00 WIB

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau juga diartikan sebagai sistem tilang elektronik.

Selama ini ETLE menggunakan kamera CCTV yang ada di sejumlah ruas jalan.

Nah sekarang ada ETLE Mobile yang merupakan penindakan menggunakan kamera ETLE secara bergerak.

Bisa dari kamera yang ada di helm, dash cam atau dashboard mobil patroli, body cam sampai Hp petugas.

Dalam pelaksanaannya, ETLE mobile tidak bisa dilakukan oleh sembarangan petugas.

"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture.

Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan beberapa waktu lalu(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya