Tips Harian Motor Matic, Cara Urus Sidang Tilang Tanpa ke Pengadilan

Rabu, 19 Oktober 2022 | 22:56
@tmcpoldametro

Urus tilang sekarang tidak harus datang ke pengadilan

Otofemale.ID - Jaman now, pengendara motor matic yang mau urus tilang tidak harus ikut sidang.

Dengan tidak harus ikut sidang dalam pengurusan tilang, maka juga tidak perlu datang ke pengadilan.

Terkait dengan urus tilang tidak perlu ikut sidang, bukan pakai jasa calo loh ya.

Cukup masuk ke laman Etilang.id atau unduh aplikasi Etilang dan selanjutnya ikuti tata cara didalamnya.

Pakai Etilang, nantinya SIM atau STNK yang telah disita petugas bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan Etilang.

Untuk pengurusan tilang tanpa datang sidang via laman Etilang.iD, begini caranya :

1. Buka situs web Etilang.id.

2. Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.

3. Melihat kode pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.

4. Lihat cara lunasi denda tilang secara daring di sini.

5. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.

6. Mengunggah foto surat tilang.

Baca Juga: Tips Harian Motor Matic, Cara Ukur Size yang Aman Saat Beli Jas Hujan

7. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.

8. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.

9. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.

10. Klik “Pesan Layanan”.

11. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda

CEK TILANG ETLE

Cara cek tilang ETLE, bisa dilakukan secara online.

Seperti diketahui, saat ini tilang elektronik tidak hanya berlaku di jalan raya saja.

Ngebut di jalan tol juga bisa kejepret kamera tilang elektronik.

Untuk pengecekan kena tilang elektronik atau tidak, bisa langsung ke laman https://etle-pmj.info/id/check-data, dengan urutan sebagai berikut :

- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK- Pilih "Cek Data"- Muncul "No data available" artinya tidak ada pelanggaran- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya