Otofemale.ID - Ketika Operasi Zebra 2022 digelar beberapa waktu lalu, sudah disinggung soal tilang manual.
Jadi waktu pelaksaan, pelanggar lalu lintas yang terjaring Operasi Zebra 2022 tidak ditilang manual.
Kakorlantas Polri memastikan selama Operasi Zebra 2022, penindakan berupa tilang dilakukan pakai ETLE alias tilang elektronik.
Adapun mekanismenya dengan menggunakan ETLE Mobile.
Kelar pelaksanaan Operasi Zebra 2022, tilang hanya menggunakan mekanisme ETLE berlanjut.
Dan kali ini, instruksinya langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Intruksi Kapolri itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi (atas nama Kapolri).
Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi poin nomor lima dalam instruksi surat telegram tersebut yang diterima wartawan, Jumat (21/10/2022).
Selain itu, Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S alias senyum, sapa, dan salam, saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
ETLE MOBILE
Buat yang belum tahu, ETLE Mobile itu penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas menggunakan kamera ETLE secara bergerak.
Baca Juga: Baru Menjabat, PJ Gubernur DKI Jakarta Langsung Tancap Gas Soal Macet
Bisa dari kamera yang ada di helm, dash cam atau dashboard mobil patroli, body cam sampai Hp petugas.Dalam pelaksanaannya, ETLE mobile tidak bisa dilakukan oleh sembarangan petugas."Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan beberapa waktu lalu."Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," lanjutnya(*)
Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com-Kapolri Ketok Aturan Baru, Tilang Manual Bakal Resmi Ditiadakan