Kapolri Instruksikan 'Stop' Tilang Manual, Ini Target Tilang Elektronik

Senin, 24 Oktober 2022 | 12:35
@TMCPoldaMetro

Tilang manual diganti tilang elektronik (ilustrasi)

Otofemale.ID - Tilang elektronik atau ETLE, diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengganti tilang manual.

Instruksi Kapolri itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi (atas nama Kapolri).

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.

Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi poin nomor lima dalam instruksi surat telegram tersebut yang diterima wartawan, Jumat (21/10/2022).

Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Terkait dengan tilang elektronik, setidaknya ada 12 pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran.

Berikut ini daftar lengkap pelanggaran lalu lintas incaran tilang ETLE :

- Pelanggaran ganjil-genap - Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan - Pelanggaran batas kecepatan kendaraan - Kelebihan daya angkut dan dimensi - Menerobos lampu merah - Melawan arus

Baca Juga: Baru Menjabat, PJ Gubernur DKI Jakarta Langsung Tancap Gas Soal Macet

- Tidak menggunakan helm - Tidak menggunakan sabuk keselamatan - Menggunakan ponsel saat berkendara - Berboncengan lebih dari 3 orang - Menggunakan pelat nomor palsu - Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor

ETLE MOBILE

Selain tilang eletronik statis, Polisi sudah melaksanakan tilang ETLE mobile.ETLE MOBILEBuat yang belum tahu, ETLE Mobile itu penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas menggunakan kamera ETLE secara bergerak.Bisa dari kamera yang ada di helm, dash cam atau dashboard mobil patroli, body cam sampai Hp petugas.Dalam pelaksanaannya, ETLE mobile tidak bisa dilakukan oleh sembarangan petugas."Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan beberapa waktu lalu."Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," lanjutnya(*)

Tag

Editor : Octa Saputra