Otofemale.ID - Pemohon SIM baru, tidak sedikit loh yang alami kegagalan saat lakukan ujian praktek.
Oleh karena gagal, maka pemohon SIM harus pulang dan menunggu beberapa hari untuk bisa mengulang.
Bisa lulus? Meski lakukan ujian praktek SIM ulang, belum tentu juga bisa lulus.
Ada tuh yang ujian praktek SIM sampai 4 kali dan tetap gagal.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sampai mendengar juga ada pemohon SIM yang tetap gagal meski sudah lakukan 4 kali ujian praktek.
"Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal (praktik), terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian tes mengemudi," ucapnya.
Apa yang didengar oleh Kapolri, saat lakukan sidak ke Satpas SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat (26/10/2022).
Mendapati fakta dilapangan seperti itu, Kapolri kemudian meminta kepada petugas Satpas SIM untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membuat SIM.
Juga dikatakan agar pemohon SIM melakukan latihan sebelum melakukan praktik ujian mengemudi dalam pengurusan SIM.
"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama.
Karena makan waktu juga jika datang lagi," ujar Kapolri.
Terkait dengan ujian praktek SIM ulang bagi pemohon yang gagal, bisa dilakukan setelah 14 har kemudian.
Baca Juga: Bocoran Harga Mobil Baru Honda, Saingan Daihatsu Rocky dan Toyota Raize
Itu seperti yang dikatakan Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa Kompol Rambing, saat menjawab pertanyaan dari Kapolri.
"Ini kalau gagal ujian praktik bisa langsung ulang?" tanya Kapolri.
"Siap jenderal dikasih waktu ulang 14 hari kemudian," jawab Kompol Akasa(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Kapolri Minta Bisa Langsung Mengulang Saat Gagal Ujian SIM