Wanita Perlu Tahu, Perpanjang SIM Bisa Via Online Caranya Gampang

Senin, 31 Oktober 2022 | 19:43
psychologicalscience.org

Perpanjangan SIM sudah bisa via online (ilustrasi)

Otofemale.ID - Perpanjang SIM, pemohon tidak harus datang ke Satpas SIM.

Sekarang perpanjang SIM bisa dilakukan dari mana saja, via online.

Wanita perlu tahu kalau via online bisa lakukan perpanjang SIM.

BTW sudah tahu kan kalau SIM itu ada batas masa berlakunya.

Dan masa berlaku SIM itu selama 5 tahun dan harus diperpanjang.

Idealnya, waktu perpanjang masa berlaku SIM itu saat benar-benar sudah mendekati tanggal kedaluwarsanya.

Itu sangat disarankan karena pemegang membayar penerbitan SIM, sesuai dengan masa berlakunya yang 5 tahun.

Lanjut lagi ke cara perpanjang SIM via online.

Aplikasi SINAR yang bisa diunduh via AppStore maupun PlayStore, sekarang jadi andalan untuk perpanjang SIM yang hampir habis masa berlakunya.

SINAR yang kepanjangan dari SIM Nasional Presisi, merupakan aplikasi terbitan Korlantas Polri.

Via aplikasi SINAR, perpanjangan SIM bisa dilakukan 90 hari sebelum masa kedaluwarsa.

Adapun tata cara perpanjangan SIM via SINAR, pertama-tama unduh dulu aplikasinya.

Baca Juga: Wanita Perlu Tahu Mobil Matic, Apa Itu Istilah Masa Inreyen Pada Mobil Baru

Kelar install SINAR, pemohon wajib melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.Caranya dengan dengan memasukkan nomor ponsel untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.Dari situ, akan ada permintaan untuk memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition.Pemohon juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor ponsel, dan alamat email aktif.Setelah melakukan pendaftaran, pilih menu Perpanjangan SIM di SINAR.

Selanjutnya tinggal mengikuti instruksi yang ada di dalamnya(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya