Ingat! Masa Berlaku SIM Masih Ada Berdasar Tanggal Lahir, Awas Bablas

Senin, 14 November 2022 | 19:47
Otofemale.ID/octa saputra

Ingat selalu masa berlaku SIM, awas bablas

Otofemale.ID - Masih ada yang masa berlaku SIM yang dimiliki, berdasar tanggal lahir.

Seperti yang sudah banyak diberitakan, masa berlaku SIM berganti.

Dari masa berlaku SIM yang sebelumnya berdasarkan tanggal lahir, ganti dengan sesuai tanggal cetak.

Masa berlaku SIM menjadi sesuai dengan tanggal cetak itu, berlaku sejak 2019 lalu.

Dan aturan itu mengikuti surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

Jadi misalnya baru bikin SIM pada 20 Oktober 2019, maka masa berlakunya akan berakhir pada tanggal dan bulan yang sama di tahun 2024.

BTW kedaluwarsanya tetap seperti yang ada dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang masa berlaku SIM, yakni 5 tahun.

Ingat! Aturan masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal cetak baru berlaku pada 2019 dan tepatnya pada bulan Oktober.

Pemegang yang sudah miliki SIM sebelum aturan di atas dibuat, maka tetap pakai aturan lama.

Maksudnya pakai aturan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir.

Baru nanti ketika lakukan perpanjangan, maka masa berlku SIM pakai aturan baru (sesuai tanggal cetak).

SIM KELILING JAKARTA

Buka dari jam 08.00-14.00, layanan SIM Keliling Jakarta ada di beberapa lokasi.

Baca Juga: Bali Terapkan Ganjil Genap Selama KTT G20, Ini Daftar Lokasinya

Lokasi SIM Keliling Jakarta ada di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mall Citraland (Jakarta Barat) dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Wajib diingat, layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan jenis SIM A dan SIM C(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya