SIM Keliling Jakarta Buka Mulai Jam 08.000, Ini Syarat Perpanjang SIM

Senin, 28 November 2022 | 09:06
Otofemale.ID/octa saputra

Mobil Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya

Otofemale.ID - Jam operasional layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hari ini, Senin (28/11/2022) mulai jam 08.00 WIB.

Layanan perpanjangan khusus SIM A dan C ini, berakhir nanti pada 14.00 WIB.

Untuk lakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, ada 2 syarat yang harus dipenuhi pemohon.

Syarat pertama adalah menyertakan beberapa dokumen, seperti fotocopy KTP, SIM asli dan bukti cek kesehatan.

Untuk syarat berikutnya, membayar lunas biaya perpanjangan SIM dan juga item biaya lainnya.

Biaya perpanjangan SIM seperti yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu.

Pada item biaya lainnya, itu ada tes kesehatan Rp25 ribu + Psikologi Rp60 ribu dan Asuransi Rp50 ribu.

Jadi kalau ditotal, biaya perpanjangan SIM C Rp210 ribu dan SIM A Rp215 ribu.

Soal lokasi hari ini, layanan SIM Keliling di Jakarta Pusat ada di kawasan Kantor Pos Lapangan Banteng.

Buat yang di Jakarta Barat, lokasi layanan SIM Keliling ada di LTC Glodok dan Mall Citraland.

Kawasan Mall Grand Cakung bisa didatangi warga Jakarta Timur yang hendak perpanjang SIM C.

Nah kalau yang di Jakarta Selatan, datang deh ke layanan SIM Keliling di Kampus Trilogi Kalibata.

Baca Juga: Diler Wuling Jual Mobil Listrik Wuling Air ev Eks KTT G20, Ini Faktanya

MASA KEDALUWARSA

Masih ada yang masa berlaku SIM yang dimiliki, berdasar tanggal lahir.Seperti yang sudah banyak diberitakan, sejak 2019 lalu masa berlaku SIM berganti.Dari masa berlaku SIM yang sebelumnya berdasarkan tanggal lahir, ganti dengan sesuai tanggal cetak.Aturan itu mengikuti surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.Jadi misalnya baru bikin SIM pada 20 Oktober 2019, maka masa berlakunya akan berakhir pada tanggal dan bulan yang sama di tahun 2024.BTW kedaluwarsanya tetap seperti yang ada dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang masa berlaku SIM, yakni 5 tahun.Ingat! Aturan masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal cetak baru berlaku pada 2019 dan tepatnya pada bulan Oktober.Pemegang yang sudah miliki SIM sebelum aturan di atas dibuat, maka tetap pakai aturan lama.Maksudnya pakai aturan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya