Kamera Tilang Elektronik Bakal Makin Sakti, Tidak Punya SIM Jangan Ngadi-ngadi

Kamis, 01 Desember 2022 | 21:33
Satlantas Surakarta

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, bakal pakai fitur sakti (ilustrasi)

Otofemale.ID - Tidak punya SIM, kedepannya jangan ngadi-ngadi kendarai motor atau mobil.

Polisi memastikan, kamera tilang elektronik bakal makin sakti.

Nantinya kamera tilang elektronik bisa tahu pengendara motor atau mobil yang tidak punya SIM.

Bukan pake jampi-jampi, kesaktian kamera tilang elektronik berkat adanya fitur face recognition.

Fitur face recognation yang nantinya ada di kamera tilang elektronik, bisa tahu detail sampai urusan kepemilikan SIM.

Hal itu seperti yang dijelakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

"Jadi nanti akan berkembang dengan face recognation, jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, itu bisa terdeteksi," katanya dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Belum diterangkan lebih lanjut kapan fitur face recognition akan diaplikasikan pada kamera

ETLE, namun yang pasti polisi akan kerjasama dengan DUkcapil selaku pemegang database kependudukan.

COPOT PELAT NOMOR

Polisi akan tidak tegas motor di jalan yang sengaja kedapatan melepas pelat nomor.Adapun tindakan tegas dari polisi, berupa tilang dan dikandangin alis motor disita.Seperti yang sudah diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan stop tilang manual dan diganti ETLE atau tilang elektronik.

Baca Juga: Wanita Perlu Tahu Motor Matic, Apa Itu Water Spot yang Bikin Bodi Motor Terlihat Burik

Stop tilang manual dan ganti ETLE, memunculkan akal-akalan para pengendara kendaraan.Dan pengendara motor yang diakui oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, ngakali tilang elektronik.Caranya dengan melepas atau malah dengan sengaja tidak pakai pelat nomor kendaraan.FYI nih ya, melepas pelat nomor kendaraan itu pelanggaran berat."Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Kombes Latif(*)

Editor : Octa Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya