Ngeri! Berisik di Malam Hari Ada Pasalnya di RKUHP, Motor Knalpot Brong?

Rabu, 07 Desember 2022 | 23:27
Tribun Jateng/Rival Al Manaf

Knalpot brong yang dipasang di motor (ilustrasi)

Otofemale.ID - Ada di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pasal tentang berisik di malam hari.

Bagi orang yang dilaporkan akibat dianggap berisik di malam hari, bisa didenda Rp10 juta.

Dan pasal di RKUHP yang dimaksud itu adalah pasal 256.

Di situ tertulis,"dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:

a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Wadidaw, pemilik motor jangan nekat lagi pasang knalpot brong ya.

Untuk penjabaran dari kata 'malam' menurut RKUHP Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Seperti yang sudah banyak diberitakan, RKUHP disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

TILANG MANUAL

Tilang manual, akan kembali diberlakukan khususnya di wilayah Polda Metro Jaya.

Berlaku kembali, namun tilang manual hanya mengincar beberapa pelanggaran lalu lintas saja.

Ada 3 pelanggaran lalu lintas yang jadi dincaran tilang manual.

Baca Juga: Wanita Perlu Tahu Motor Matic, Maksud Tutup Pentil Ban Warna Hijau

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman sampaikan langsung terkait tilang manual di wilayahnya.

"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu.

Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu," tegasnya dilansir dari NTMCPolri (6/12/2022).

Pemberlakuan tilang manual itu, lanjut Kombes Usman Latif, agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.

Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya.

"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor," jelasnya.(*)

Editor : Octa Saputra

Sumber : Kompas.com, Motorplus-online.com

Baca Lainnya