Mobil Pelat Nomor RF Banyak Langgar Aturan, Kapolda Metro Jaya : Jangan Ragu!

Kamis, 15 Desember 2022 | 22:55
Tiktok @gilangpradiftaazen0

Polisi tindak tegas pengendara Toyota Fortuner nopol RF yang santai di jalur busway

Otofemale.ID - Kamu nanya apa itu pelat nomor RF, kamu bertanya-tanya?

RF yang disebutkan diatas merupakan huruf belakang dari pelat nomor pada mobil.

Nah pelat nomor RF sifatnya khusus, yakni diberikan pada orang tertentu seperti pejabat negara dan itu sebagai fasilitas dari negara.

Jadi tidak ada orang sipil yang bisa menggunakan pelat nomer RF itu.

Namun sangatlah disayangkan, polisi malah ungkap kejadian dilapangan yang bikin miris.

Kapolda Metro JayaIrjen PolFadil Imran dapat laporan dari petugas dilapangan, mobil berpelat nomor RF banyak lakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lainnya.

Mendapati hal tersebut, Kapolda menegaskan kepada jajarannya untuk jangan ragu.

"Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya.

Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak.

Jadi, jangan ragu menindak pelat RF," tegasnya.

MOBIL KHUSUS ETLE

Pemberlakuan ETLE Mobile di Jakarta ditandai dengan rilis 11 mobil khusus (13/12/2022).

Wujudnya sih mobil patroli, jadi khusus karena terdapat kamera ETLE Mobile.

Baca Juga: ETLE Mobile Jakarta, Polda Metro Jaya Resmi Luncurkan Mobil Khusus

Nantinya mobil patroli tersebut akan melakukan razia di ruas jalan yang tidak terdapat Kamera ETLE Statis.

Tanpa pandang bulu, semua pelanggaran lalu lintas bisa kejepret kamera ETLE Mobile.

Dari hasil jepretan kamera ETLE Mobile, kemudian akan dikirim ke back office Dirlantas Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan verifikasi, Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengirim surat tilang kepada terduga pelanggar melalui jasa Pos Indonesia.

Tambahan 11 ETLE Mobile, maka total kamera tilang elektonik di Jakarta ada 109 unit.

98 unit kamera tilang eletronik diantaranya adalah yang sudah terpasang statis.

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya