Otofemale.ID - Motor bisa jadi bodong karena pemiliknya nakal tidak bayar pajak kendaraan.
Maksud tidak bayar pajak kendaraan diatas adalah tidak perpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama dua tahun.
Kalau pemilik motor nakalnya sudah kebangetan seperti itu, maka polisi akan menghapus data STNK.
Nah kalau data STNK sudah dihapus, tidak bisa didaftarkan kembali.
Tidak ada data STNK-nya, maka motor tersebut ilegal alias bodong.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak.
Itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dilansir dari NTMCPolri.
DAPAT SURAT PERINGATAN
Dalam pelaksanaannya, nanti polisi akan mengirim surat peringatan pada pemilik motor yang nakal itu.
Seperti yang ada dalam pasal 85, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, bahwa pemilik motor akan dapat tiga kali peringatan.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Masih tidak mau bayar pajak motornya? Polisi akan kirimkan surat kedua selama satu bulan.
Untuk surat ketiga, jedanya satu bulan dari yang sebelumnya dikirim.
Baca Juga: Tips Harian Motor Matic, Segera Lakukan Ini Kelar Terjang Banjir Rob
Semua surat peringatan tidak digubris, ya jadi bodong motornya(*)