Otofemale.ID - Tahun 2023 ini, rencananya akan mulai berlaku pembagian golongan SIM C.
Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa untuk awalan penggolongan yang akan diberlakukan sampai SIM CI dulu.
"Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele.
SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2," katanya dilansir dari NTMCPolri.
Seperti yang sudah banyak diberitakan, SIM C akan dibagi jadi 3 golongan.
Dan ketiga golongan yang dimaksud adalah SIM C, C1 dan C2.
Berdasarkan Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2, penggolongan SM C seperti berikut ini :
- SIM C
Hanya berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic)
- SIM C1
Khusus untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C2
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
MOTOR 500CC
Saat ini, sudah disiapkan 32 unit motor 500cc oleh Korlantas Polri untuk ujian praktik SIM CI.Motor yang disiapkan untuk ujian praktik itu adalah Hunter Scramble SK500.
Brigjen Yusri Yunus menegaskan, bahwa saat ujian praktik SIM C1 tidak ada motor lain selain yang disediakan oleh Satpas SIM.
Baca Juga: Pameran Otomotif IIMS 2023 Siap Digelar Pertengahan Februari, Tahun Ini Lebih Besar
Atau dengan kata lain, ujian praktik SIM C1 harus pakai motor Hunter Scramble SK500.
"Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor harus pakai motor itu (Hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik," tegasnya(*)