Tabrakan Beruntun di Jalan Tol Gegara Ada yang Rem Mendadak, Yuk Ingat Lagi Jarak Aman

Selasa, 24 Januari 2023 | 16:18

Ingat jaga jarak, antisipasi tabrakan beruntun (ilustrasi)

Otofemale.ID - Jarak aman berkendara di jalan tol, jadi salah satu cara antisipasi dari tabrakan beruntun.

Dengan menjaga jarak dari mobil yang di depan, maka saat ada kejadian rem mendadak masih bisa terhindar.

Lalu berapa jarak aman berkendara di jalan tol?

Jarak aman berkendara di jalan tol, bisa pakai patokan batas kecepatan maksimum.

Jika batas kecepatan maksimum jalan tol dalam kota yang 80 kpj, maka jarak aman berkendaranya 80 meter.

Sementara jarak minimalnya dengan kendaraan di depan adalah 60 meter.

Angka jarak minimal dan juga jarak aman berkendara di atas, seperti yang ada dalam tabel milik Kementrian Perhubungan RI.

Lanjut ya, kalau kecepatan maksimalnya 100 kpj, maka jarak amannya 100 meter dan jarak minimal 80 meter.

REM MENDADAK

Mobil di depan tiba-tiba rem mendadak, tabrakan beruntun 5 mobil tidak bisa dihindarkan.

Kelima mobil korban tabrakan beruntun, yakni Ford nopol B 1571 BYV, Innova nopol B 1260 PQS, Innova nopol B 2599 POE, Rush nopol B 1655 NZH, dan Pajero nopol B 1525 RFS.

Dua diantara korban tabrakan beruntun, berdasarkan data di STNK merupakan milik kementrian.

Toyota Innova B 1260 PQS terdaftar milik Kemenpora dan Mitsubishi Pajero B 1525 RFS terdaftar milik Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Oli Mesin Toyota Punya Fitur QR Code, Cek Asli Palsu Makin Gampang

Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno seperti dilansir dari NTMC Polri mengatakan tabrakan beruntun dipicu kendaraan yang mengerem mendadak.

"Lima kendaraan di lajur 3 melaju ke arah timur tiba di KM 21.400 tiba-tiba ada kendaraan paling depan rem mendadak," kata Sutikno.

Sayangnya, mobil pemicu tabrakan beruntun memilih jadi pengecut dengan kabur daripada bertanggung jawab.

Ditambahkan Kompol Sutikno, tidak bisa jaga jarak yang mengakibatkan terjadinya tabrakan beruntun(*)

Tag

Editor : Octa Saputra