Wanita Perlu Tahu Mobil Matic, Nekat Parkir Liar Rp500 Ribu Melayang

Jumat, 03 Februari 2023 | 09:10
IG @tmcpoldametro

Mobil parkir liar atau sembarangan, siap-siap kena derek petugas

Otofemale.ID - Dishub bersama polisi dan TNI, terus melaksanakan penertiban parkir liar.

Seperti hari ini, Kamis (2/2/2023) di kawasan Jalan Mampang Prapatan, mobil yang kedapatan parkir di bahu jalan langsung ditindak.

Tanpa ampun, satu unit Toyota Kijang Innova langsung diderek oleh petugas dilapangan.

Nah kalau sudah seperti ini, siap-siap Rp500 ribu melayang.

Lah kok gitu?

Itu dikarenakan khusus mobil atau kendaraan roda empat lainnya, kalau kena derek petugas Disbub DKI Jakarta, pemilik mobil harus membayar denda sebesar Rp 500.000.

Dihimbau juga, pemilik untuk segera menebus mobilnya atau denda akan bertambah kelipatan Rp 500.000 per hari.

TATA CARA BAYAR

Untuk dapat menebus mobil yang diderek petugas dishub, pemilik terlebih dahulu tahu dimana lokasi penyimpanan kendaraannya.

Adapun cara mencari dimana mobilnya disimpan, dengan kirim SMS ke 085799200900 dengan format "parkir (spasi) nomor polisi".

Balasan dari SMS yang dikirim berupa tulisan nomor virtual account, total pembayaran, dan jenis mobil.

Balasan SMS juga menyertakan lokasi penyimpanan mobil setelah diderek.

Untuk pembayaran denda, bisa via Bank DKI atau ATM terdekat menggunakan nomor virtual account.

Pembayaran juga dapat melalui jaringan ATM Prima atau ATM Bersama.Jangan lupa, bawa bukti pembayaran saat hendak menebus mobil di penampungan kendaraan.

Soalnya dengan bukti pembayaran itu, petugas akan memverifikasi dan baru menyerahkan mobil.

Untuk lokasi penampungan mobil ada di Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat), Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan), Terminal Rawamangun (Jakarta Timur), Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat) dan Lapangan Kantor Sudinhub Jakarta Utama di Jalan Yos Sudarso(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya