Wanita Perlu Tahu Motor Matic, Ini Akibat Kalau Boncenger Tidak Pakai Helm

Selasa, 07 Februari 2023 | 16:56
@tmcpoldametro

Pengemudi motor dan boncenger, wajib pakai helm

Otofemale.ID - Wajib pakai helm saat kendarai motor matic itu, tidak hanya untuk pengemudinya saja loh ya.

Boncenger juga kena aturan wajib pakai helm seperti halnya si pengemudi.

Wanita perlu tahu nih, akibat kalau boncenger tidak pakai helm.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 106, ditegaskan bahwa wajib pakai helm berlaku untuk pengemudi dan yang dibonceng.

Dan kalau sampai kedapatan boncenger tidak pakai helm, maka yang nanggung akibatnya adalah si pengemudi motor.

Nanggung akibat yang dimaksud disini adalah kena tilang sampai kudu bayar denda.

Karena dianggap pembiaran, maka pengemudi motor harus bayar denda Rp250.000 akibat dari bocenger tidak pakai helm.

Aturan yang terkait dengan hal di atas, ada di pasal 291 ayat (2).

KAPAN GANTI HELM

Secara kasat mata, tidak ada perubahan dari helm yang tiap hari dipakai.

Meski demikian, ada anjuran kalau helm itu perlu diganti dengan yang baru.

Hal tersebut Menurut Johanes Cokrodiharjo selaku Technical Director dari pabrikan helm merek NHK, karena ada yang namanya batas usia pemakaian.

Batas usia helm motor ini dikarenakan kekuatan material yang berkurang seiring pemakaian.

Baca Juga: Wanita Perlu Tahu Motor Matic, Obat Anti Bingung Pilih Ban Baru

"Kandungan material helm dari plastik atau fiber akan melemah jika sering terjemur terik matahari, jadi dalam jangka enam bulan hingga setahun sudah harus ganti helm," ujarnya.Kerusakan batok helm yang sering terjemur sinar Ultraviolet (UV) ini, juga terjadi secara bertahap.Sementara untuk helm yang pernah jatuh karena kecelakaan, juga sebaiknya diganti karena telah terjadi kerusakan di bagian batoknya(*)

Tag

Editor : Octa Saputra