Otofemale.ID - Larangan masuk jalan tol, bukan hanya untuk pengendara sepeda motor.
Pejalan kaki, derek liar sampai pesepeda juga dilarang masuk jalan tol.
Dan itu semua tertera dalam rambu lalu lintas larangan sebelum masuk pintu tol.
Namun sayangnya, rambu lalu lintas larangan masuk jalan tol itu tidak diindahkan beberapa oknum pengendara sepeda.
Dari video postingan akun IG @ahmadsahroni88, terlihat beberapa oknum pesepeda obok-obok jalan tol.
Ada 4 oknum pesepeda yang melaju di bahu jalan tol.
Dalam video postingan itu, perekam ungkapkan dugaan kalau yang obok-obok jalan tol bukan pesepeda biasa.
"Orang asing nih," kata pria yang merekam kejadian itu.
KATA JASA MARGA
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dilansir dari Kompas.com, yang menjelaskan bahwa rombongan sepeda tersebut masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kejadian Jumat lalu itu (24/2/2023), melaluinya dari gerbang Tol Pondok Gede Barat.Nah loh, kok bisa masuk ya?
Plt. Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol Nouval M. Rizky mengatakan, PT JTT sangat menyayangkan tindakan pesepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol.
Baca Juga: Jakarta Waspada Banjir, Pemilik Mobil Jangan Sampai Kecolongan
"Larangan sepeda melintasi jalan tol telah dipasang di akses masuk jalan tol dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pesepeda dan pengguna jalan tol lainnya.
"Sangat disayangkan jika pengendara sepeda kurang memperhatikan adanya rambu-rambu tersebut," ujar Nouval, Minggu (26/2/2023).
FYI, peruntukan jalan tol itu kendaraan bermotor roda empat atau lebih (Permen Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1).
Kalau sampai ada yang melanggar, maka bisa kena denda Rp3.000.000.
"Hingga saat ini, petugas bekerjasama dengan pihak Kepolisian Patroli Jalan Raya masih terus melakukan pelacakan," tegas Nouval M. Rizky (*)