Koplak! Turis Asing Sengaja Pakai Plat Nomor Kendaraan Palsu, Berasa di Negara Sendiri?

Senin, 06 Maret 2023 | 10:34
Twitter @niluhdjelantik

Turis Rusia sengaja pakai plat nomor kendaraan palsu

Otofemale.ID - Viral di media sosial, turis asing sengaja pakai pelat nomor kendaraan palsu.

Adapun pemalsuan pelat nomor yang dilakukan bukan sekedar mengganti angka dan huruf standar.

Mereka (turis) mengganti pelat nomor kendaraan standar dengan tulisan nama, berasa di negara sendiri?.

Apa mungkin mereka lupa kalau sedang di Indonesia?

Dari pelat nomor palsu yang digunakan, disinyalir dilakukan oleh beberapa turis dari Rusia.

Kejadian di Bali ini, sampai bikin gerah Niluh Djelantik.

Pebisnis yang juga politisi ini 'nyentil' polisi, melihat kelakuan minus turis di Bali.

"Mohon agar pihak @poldabali @DivHumas_Polri menambah jumlah personil di masing-masing polsek, gak tega lihat pak polisi bekerja keras namun jumlah WNA pelanggar yang bandel jauh lebih banyak. DEPORTASI saja kalau masih ngeyel. Setuju ?," begitu tulisnya di akun Twitter @niluhdjelantik.

Postingan Niluh Djenaltik, disertai beberapa foto kelakuan turis nakal di Bali itu.

Dari foto unggahan tersebut, nampak pelanggaran yang dilakukan tidak hanya sengaja pakai pelat nomor palsu.

Tapi juga melakukan pelanggaran lain, seperti tidak pakai helm.

Baca Juga: Mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo, BPKB dan STNK Atas Nama Penerima Bansos?

Sementara itu maraknya penggunaan plat nomor kendaraan palsu oleh turis, Polisi Bali segera lakukan tindakan.

Melansir dari akun Twitter @polda_bali, polisi memburu turis yang gunakan pelat nomor kendaraan palsu.

Hasil perburuan polisi dari Dit Lantas Polda Bali dan jajaran Sat Lantas Polres/ta, 4 kendaraan diamankan.

Akun tersebut juga menegaskan kalau turis-turis itu ternyata lakukan pelanggaran lalu lintas berat.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto jelaskan pelanggaran lalu lintas berat yang dilakukan.

"Pengendara tersebut ditemukan telah melakukan pelanggaran lalu lintas berat yaitu mengendarai kendaraan tanpa menggunakan helm, tanpa SIM, tanpa identitas diri (paspor), tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, dan menggunakan pelat nomor palsu," jelasnya seperti dikutip dari Kompas.com(*)

Tag

Editor : Octa Saputra

Sumber Kompas.com