Bab III Definisi Pasal 4 poin 18 menyebutkan Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.
4. Jenis asuransi
Korban dalam mengasuransikan mobilnya menggunakan jenis asuransi yang mana.
Bila All Risk maka pihak asuransi menjamin hampir seluruh risiko yang terjadi pada kendaraan termasuk kebakaran.
Namun kalau jenis asuransinya Total Loss Only, dalam hal ini asuransi hanya menanggung tingkat kerusakan di atas 75 persen.
Artinya bila mobil terbakar dan biaya penggantian tidak sampai 75 persen, maka klaim asuransi tidak diganti.
5. Asuransi hanya menanggung kondisi awal
Hal ini dimaksudkan, bahwa pihak asuransi hanya menanggung klaim seperti saat kali pertama konsumen mengajukan perjanjian.
Jadi kalau dalam waktu berjalan ada penambahan dan nggak ada laporan pada pihak asuransi, maka bila terjadi kerusakan pihak asuransi todak bisa men-cover.
Jadi kalau misalnya headlamp mobil diganti (tapi nggak dilaporkan ke pihak asuransi) dan kemudian ikut terbakar karena teror kain api, asuransi nggak men-covernya.(*)