Follow Us

Hindari Tabrakan Beruntun di Tol, Bawa Mobil Jangan Mepet-Mepet

Octa - Senin, 04 Maret 2019 | 13:38
Terlalu mepet, bisa picu tabrakan beruntun (ilustrasi)
Tribratanews

Terlalu mepet, bisa picu tabrakan beruntun (ilustrasi)

Otofemale.id - Empat mobil alami tabrakan beruntun di ruas tol Jakarta-Cikampek (3/3/2019).

Kepala Sub Bagian Humas PT Jasa Marga cabang Tol Jakarta-Cikampek Hendra Damanik mengatakan, tabrakan beruntun terjadi pada pukul 10.00 WIB dan itu melibatkan empat mobil pribadi.

Baca Juga : Pameran Otomotif GIIAS 2019 Setahun 4 Kali, Start Dari Jatim

"Kejadian pukul 10.00. Kondisi lalu lintas lancar saat itu tidak macet," kata Hendra Damanik yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.

Sekilas kronologinya adalah supir Suzuki APV, injak rem mendadak karena kurang konsentrasi.

Baca Juga : Plat Nomer Kekinian Nan Unik, Pakai Emoji Seperti Whatsapp

Supir mobil lain yang dibelakangnya terlambat mengantisipasi dan terjadilah tabrakan beruntun.

Lalu bagaimana cara agar tidak terlibat tabrakan beruntun? Ada 2 tori yang harus dimengerti agar terhindar dari tabrakan beruntun.

Teori 3 detik untuk menghitung jarak aman berkendara
kolase Otofemale.id

Teori 3 detik untuk menghitung jarak aman berkendara

TEORI 3 DETIK

Dalam dunia safety driving, untuk mengetahui jarak pengereman pakainya teori 3 detik.

Contoh dari teori tersebut Kalau kita bergerak, dari angka 60 kpj, untuk dapat per menitnya dibagi 1 jam (60 menit).

Baca Juga : First Impression All New Nissan Livina, Elegan dan Gagah

Angka yang didapat 1 meter dengan satuan menit dan kalau mau dijadikan per detik, maka harus dibagi lagi dengan 60 (detik).

Baca Juga : All New Suzuki Ertiga Disegarkan, Harga Naik Rp 4 Juta

Perhitungan dari teori ini, didapat 16 meter/detik dan kalau dijadian teori 3 detik, maka hasilnya adalah 48 meter/detik.

Dengan demikian pada saat Anda melaju 60kpj, mengantisipasi jaraknya aman sekitar 48 meter.

Tabel jarak minimal dan jarak aman, Kemenhub
Kolase Otofemale.id

Tabel jarak minimal dan jarak aman, Kemenhub

TABEL JARAK AMAN

Kementrian Perhubungan RI, juga miliki tabel jarak aman berkendara.

Dalam tabel tersebut, langsung diberitahukan kecepatan laju kendaraan dan jarak minimal dan jarak aman dengan kendaraan lain.

Baca Juga : Kenali Penyebab Ngantuk, Buntut Fortuner Tabrak Truk di Madiun

Kecepatan kendaraan dalam tabel tersebut dimulai dari 30kpj dan paling cepat adalah 100kpj.

Mau tahu jarak minimal dan jarak aman dalam tabel tersebut?

Untuk kendaraan yang melaju dengan kecepatan 30kpj, maka jarak minimal dengan kendaraan lain di angka 15 meter dan jarak amannya 30 meter.

40 kpj = 20-40 meter50 kpj = 25-50 meter60 kpj = 40-60 meter70 kpj = 50-70 meter80 kpj = 60-80 meter90 kpj = 70-90 meter100 kpj = 80-100 meter.

Source : Kemenhub, Kompas

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest