Baca Juga : Rapor Mitsubishi 2018, Malaikat Juga Tahu Siapa Jadi Juaranya
Pada 2015, pemerintah DKI merilis Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak
Kendaraan Bermotor dan berlaku pada 1 Juni ditahun yang sama.
Peraturan ini adalah revisi Perda Nomor 8 Tahun 2010, dengan fokus yang sama sama, yakni pajak progresif kendaraan bermotor.
Baca Juga : Ampuh Cegah Tikus Ngekost di Area Mesin Mobil, Jangan Lakukan Ini
Dalam aturan revisi itu, warga Jakarta bebaas miliki mobil sampai 17 unit (sebelumnya hanya boleh punya 4 kendaraan dengan jenis yang sama).
Selain itu, perubahannya adalah kenaikan pajak kendaraan pertama yang awalnya 1,5% jadi 2% dan mobil ketiga ada penambahan 0,5% berturut-turut sampai mobil ketujuhbelas.
CARA HITUNG PAJAK PROGRESIF
Kepo dengan yang namanya pajak progresif, yuk mari kita berhitung.
Untuk menghitung pajak progresif mobil, maka mulailah mencari NJKB kendaraan dengan rumus (PKB/2) x 100.
Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa dilihat di lembar STNK bagian belakang.