Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019, mulai diberlakukan pada 11 Maret 2019 lalu.
Dilansir Otofemale.id dari Tribunnews.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir mengatakan pihaknya telah melaksanakan kebijakan Kementerian Perhubungan, mengenai larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.
Baca Juga : Bisa Dicontek, Tips Rambut Pajang Anti Berantakan Saat Naik Motor
"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan.
Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," ujar Kompol M Nasir.
DENDA RP 750 RIBU
Sebelumnya, pemerintah dalam Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) ada aturan terkait dengan kewajiban konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.
Aturan tersebut ada di Pasal 106 ayat 1, bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
Sedangkan sanksi hukum bagi pengendara yang melanggar aturan Pasal 106 ayat 1, tertera jelas di pasar 283.
Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".