Otofemale.id - Larangan merokok sambil mengendarai motor, lagi banyak diberitakan.
Bagi yang melanggar larangan tersebut, siap-siap bayar denda Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan.
Baca Juga : Jajal Dulu di Toyota Driving Experience, Sebelum Beli Mobil Toyota
Di Malaysia dilansir Otofemale.id dari malaymail.com, salah satu anggota dewan sedang mengusulkan perluasan aturan dilarang merokok sampai ke pengemudi kendaraan bermotor.
Ngerinya, usulan perluasan aturan itu berlandaskan aturan larangan merokok di area bebas rokok seperti restoran, toilet dan tempat umum lainnya.
Baca Juga : Pemotor Jangan Nekat Terobos Hujan Deras, Ini Alasannya
Kenapa aturan tersebut jadi mengerikan? Karena denda buat pelanggar aturan larangan merokok itu sebesar 10 ribu ringgit atau sama dengan lebih dari Rp 34 juta.
Wah itu sama dengan kalau beli 2 unit Honda Vario 110 CBS-Advanced (@Rp 17,025 juta).
Atau 2 tahun kalau mau pilih di penjara (di Indonesia nekat merokok sambil motoran bisa dipenjara selama 3 bulan).
RATUSAN PEMOTOR DITILANG
Sejak diberlakukannya aturan larangan merokok sambil mengendarai motor (11/3/2019), sudah lakukan tidakan tilang pada pemotor yang melanggar.
Sampai dengan kemarin (1/4/2019), sudah lebih dari 600 orang yang kena tilang.
Baca Juga : Kisah Cintawati, Dari Riding Tiger Sampai Harley Davidson ke Amrik
"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir yang dikutip Otofemale.id dari ntmcpolri.info.
Secara tegas pula Kompol Muhammad Nasir mengatakan bahwa semua pelanggar aturan dilarang merokok saat berkendara dengan motor itu dikenakan denda Rp 750 ribu dan untuk segera mengurus di pengadilan atau bayar melalui bank BRI.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
Pasal 6 (c) Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomer 12 tahun 2019, memuat aturan pelarangan merokok saat mengendarai motor.
Bunyi pasal tersebut adalah "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Baca Juga : Yamaha MT-15 Bergelar Bike of The Year Versi OTOMOTIF Award 2019
Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019, mulai diberlakukan pada 11 Maret 2019 lalu.
Dilansir Otofemale.id dari Tribunnews.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir mengatakan pihaknya telah melaksanakan kebijakan Kementerian Perhubungan, mengenai larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.
DENDA RP 750 RIBUSebelumnya, pemerintah dalam Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan (LLAJ) ada aturan terkait dengan kewajiban konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.
Baca Juga : Safety Riding Camp 2019, Honda Bekali Milenial Peduli Berlalu Lintas Aturan tersebut ada di Pasal 106 ayat 1, bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".Sedangkan sanksi hukum bagi pengendara yang melanggar aturan Pasal 106 ayat 1, tertera jelas di pasar 283.Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".