Pada Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirine, dituliskan sebagai berikut ;
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; danC. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
ALASAN PASANG ROTATOR
Dari beberapa toko aksesori mobil yang menjual aksesori seperti rotator, strobo, sirine, dan klakson mobil polisi, alasan pemasangan karena tugas dari kesaruan.
Ada juga karena mobil tersebut merupakan mobl dinas atau milik pejabat, dijadikan alasan untuk pasang aksesori lampu isyarat.
Baca Juga : Fakta Baru Video Viral Ibu Dorong Anaknya Keluar Mobil
Namun sayangnya, tak sedikit yang putuskan pemasang lampu isyarat tersebut karena senang bergaya ala mobil polisi.
Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, salah satu penjual aksesori mobil di MGK Kemayoran menyebutkan pemilik mobil yang memasang aksesori seperti rotator, strobo, sirine, dan klakson mobil polisi, kebanyakan hanya untuk gegayaan saja.
POLISI AKAN CIDUK
Kasi Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi ungkapkan pihaknya sedang ancang-ancang ciduk mobil pribadi pakai rotator.