Otofemale.id - Tahu tidak, mobil pribadi yang pasang rotator, strobo, sirine dan bahkan klakson polisi dianggap melanggar ketentuan.
Urusan pasang aksesori mobil seperti rotator, strobo, sirine dan bahkan klakson polisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga : Tak Punya Malu, Pemasang Rotator di Kendaraan Pribadi
Dalam Pasal 287 Ayat 4 jelas dituliskan ada sangsi hukum yang menanti pemilik mobil yang nekat pakai rotator.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
POLISI ANCANG-ANCANG CIDUK
Kasi Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi ungkapkan pihaknya sedang ancang-ancang ciduk mobil pribadi pakai rotator.
"Targetnya tak lama lagi kami akan melakukan penindakan terhadap pengguna rotator," ungkap Kompol Herman Ruswandi yang dikutip Otofemale.id dari GridOto.com.
Baca Juga : Beli Mobil Baru Harga di Bawah Rp 115 Juta, Ini Pilihannya
Penindakan yang dimaksud adalah tilang dan pencopotan aksesori rotator, strobo, sirine dan bahkan klakson polisi yang dipasang pada mobil pribadi.