Pasalnya memang ada mobil dengan pelat nomor tertentu yang memang berhak untuk dapat fasilitas vooridjer
Baca Juga : Fakta Baru Video Viral Ibu Dorong Anaknya Keluar Mobil
Pelat nomor khusus itu diberikan pada orang tertentu seperti pejabat negara dan itu sebagai fasilitas dari negara.
Jadi tidak ada orang sipil yang bisa menggunakan pelat nomor dewa itu.
Baca Juga : Biar Paham, Ada Pelat Nomer Dewa Di Indonesia
Seperti ini daftar pelat nomor khususnya;
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri dan pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).