Follow Us

Tilang Mengincar Pemakai Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan

Octa - Kamis, 11 April 2019 | 16:27
Pelat nomer yang tidak sesuai aturan
Tribratanews

Pelat nomer yang tidak sesuai aturan

Otofemale.id - Polisi bisa langsung melakukan tindakan, kalau sampai temukan pelat nomor tidak sesuai aturan.

Tidakan lansung yang dilakukan polisi pada pengendara yang pelat nomor mobilnya tidak sesuai aturan adalah termasuk tilang.

Baca Juga : Akibat Malas Bersihkan Makeup Waterproof Jelang Tidur

Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, hal itu seperti yang diungkapkan Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir.

"Jadi jika menemukan di jalan mobil atau motor yang pakai pelat nomor tidak sesuai aturan akan langsung ditilang," ungkap Kompol M Nasir.

Baca Juga : Mudik Pemilu, Jangan Lakukan Perjalanan Malam Hari

Oh ya, penegasan yang sama juga pernah diungkapkan oleh polisi pada tahun lalu.

BIAR PAHAM ATURANNYA

Aturan pelat nomor ada di Undang-Undang No.22 tahun 2009

Aturan pelat nomor ada di Undang-Undang No.22 tahun 2009

Jujur saja, pelat nomer yang tidak sesuai aturan masih banyak berseliweran di jalan raya.

Pemasangan pelat nomor yang tidak sesuai aturan itu, alasannya hanya biar kelihatan beda dan keren.

Baca Juga : Cuek Pasang Rotator, Pasangan Bisa Masuk Penjara Loh

Biar tahu dan paham, bahwa pemasangan pelat nomer atau yang bakunya disebut sebagai Tanda

Nomer Kendaraan Bermotor ada dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga : Beli Mobil Baru Harga di Bawah Rp 115 Juta, Ini Pilihannya

Kewajiban kendaraan bermotor pakai STNKB dan TNKB itu ada di Pasal 68 pasal 1.

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Di pasal yang sama ayat 3, tertulis aturan spesifikasi dari pelat nomor".

Baca Juga : Sneakers Aman Dipakai Nyetir Mobil, Keren Dipakai Kuliah

Aturan dalam ayat 1 itu dilanjutkan pada ayat 3 yang bunyinya "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Dan pada ayat 4 "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan.

PELAT NOMOR DEWA

Pelat nomer Dewa di Indonesia
Otomania

Pelat nomer Dewa di Indonesia

Apapun alasannya tidak perlu ngedumel, kalau kamu melihat mobil berpelat hitam dengan pengawalan.

Pasalnya memang ada mobil dengan pelat nomor tertentu yang memang berhak untuk dapat fasilitas vooridjer

Baca Juga : Fakta Baru Video Viral Ibu Dorong Anaknya Keluar Mobil

Pelat nomor khusus itu diberikan pada orang tertentu seperti pejabat negara dan itu sebagai fasilitas dari negara.

Jadi tidak ada orang sipil yang bisa menggunakan pelat nomor dewa itu.

Baca Juga : Biar Paham, Ada Pelat Nomer Dewa Di Indonesia

Seperti ini daftar pelat nomor khususnya;

- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri dan pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Source : Kompas

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest