Follow Us

Boncenger Tidak Kena Aturan Dilarang Merokok Selama Berkendara

Octa - Sabtu, 13 April 2019 | 17:24
Aturan dilarang merokok saat berkendara, hanya berlaku buat pengendara saja
NTMC Polri

Aturan dilarang merokok saat berkendara, hanya berlaku buat pengendara saja

Otofemale.id - Dianggap tidak sedang mengemudikan kendaraan, maka boncenger bebas dari jerat aturan dilarang merokok saat berkendara.

Dilansir Otofemale.id dari TribunJakarta.com, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslan yang menjelaskan hal tersebut.

Baca Juga : Yamaha NMAX Akhirnya Ada Kabar Paling Anyarnya

Bagi AKBP Ojo Ruslan, Peraturan Meteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 pasal 6 huruf C tertulis, Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga : Telkomsel IIMS 2019 Tinggal 2 Minggu Lagi, Don't Miss It

"Dalam Permenhub ditulis pengemudi, kalau yang dibonceng bukan pengemudi namanya.

Jadi tidak masalah (jika penumpang merokok saat diboceng)," jelas AKBP Ojo Ruslan.

Baca Juga : Duo Ertiga Jadi Primadona Suzuki di GIIAS Surabaya

Meski tidak termasuk dalam aturan dilarang merokok saat berkendara, namun AKBP Ojo Ruslan menghimbau baik pengemudi atau penumpang sepeda motor agar tidak merokok saat berkendara.

"Karena kalau asap atau percikan bara rokoknya terbang dan mengenai pengendara lain kan bahaya, baiknya kalau mau merokok ya berhenti dulu di warung," himbau AKBP Ojo Ruslan.

SUDAH TILANG RATUSAN

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest