Secara fisik, sudut kemiringan polisi tidur harus 15%, lebar atas 150mm dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.
Baca Juga : Cortez Turbo Mainan Baru Wuling Selain Confero ACT
Selain fisik dari polisi tidur, ada 3 tempat yang disetujui untuk pemasangan polisi tidur.
Diantaranya jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC dan pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Baca Juga : Harganya Rp 523 Jutaan, Toyota C-HR SUV Hybrid Pertama di Indonesia
Posisi polis tidur harus melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas.
Berapa banyak polisi tidur dalam satu ruas jalan, harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
BISA MASUK PENJARA
Membuat polisi tidur sembarangan, bisa kena sanksi penjara atau denda puluhan juta rupiah.
Hal itu tertuang pada peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Pada pasal Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.