Follow Us

Tidak Pakai Helm, Begini Cara Kapolres Salatiga Contohkan Kepala Pecah

Octa - Jumat, 10 Mei 2019 | 16:57
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono (tengah) saat sosialisasikan pentingnya pakai helm
TribunJateng.com

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono (tengah) saat sosialisasikan pentingnya pakai helm

Ayat 1 di pasal tersebut bunyinya "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor".

Baca Juga : Awas Pola Tidur Berubah Saat Puasa, Bisa Ganggu Konsentrasi

Dilanjutkan pada ayat 2, dituliskan soal standar helm yang dipakai.

"Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia".

Sedangkan terkait siapa yang wajib pakai helm, diatur pada Pasal 106 ayat 8.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".

Pemotor nekat berkendara tanpa helm, maka bisa kena Pasal 291 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Source : Tribunjateng.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest