Follow Us

Tidak Pakai Helm, Begini Cara Kapolres Salatiga Contohkan Kepala Pecah

Octa - Jumat, 10 Mei 2019 | 16:57
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono (tengah) saat sosialisasikan pentingnya pakai helm
TribunJateng.com

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono (tengah) saat sosialisasikan pentingnya pakai helm

Otofemale.id - Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengingatkan, betapa pentingnya pakai helm bagi pengendara dan boncenger motor.

Semangka terbentur aspal dijadikan analogi oleh Kapolres Salatiga, sebagai akibat apabila pemotor jatuh dan tidak pakai helm.

Baca Juga : Skutik Honda PCX Laku Keras di Telkomsel IIMS 2019

Tentu saja, semangka jadi pecah ketika jatuh ke aspal.

"Para pengendara motor juga harus menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Helm merupakan salah satu kelengkapan berkendara untuk melindungi kepala.

Apabila tidak akibatnya kayak semangka jatuh tadi," papar AKBP Gatot Hendro Hartono yang dikutip Otofemale.id dari TribunJateng.com.

Baca Juga : Selain Menu Sahur, Ini Tips Aman Naik Motor Saat Puasa

Menganalogikan semangka sebagai kepala manusia, dilakukan AKBP Gatot Hendro Hartono saat melakukan sosialisasi keselamatan berlalulintas.

Dikatakan juga oleh Kapolres Salatuga, bahwa semangka yang jatuh memperlihatkan betapa rawannya kepala manusia apabila tidak dilindungi dengan helm saat terjadi kecelakaan lalulintas.

Baca Juga : Contekan Hijab Jeans, Aman ke Bukber Dibonceng Ojol

"Kami pakai buah semangka sebagai analogi.

Buah semangka ini pecah setelah terbentur aspal.

Hal itu bisa terjadi pada pengendara motor yang tidak menggunakan helm apabila mengalami kecelakaan," kata AKBP Gatot Hendro Hartono.

NAIK MOTOR WAJIB HELM

Semangka dijadikan analogi oleh  Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono.
TribunJateng.com

Semangka dijadikan analogi oleh Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono.

Dari sisi keselamatan berkendara, tidak ada alasan untuk tidak pakai helm saat berkendara dengan motor.

Mau itu dalam jarak dekat ataupun malah jarak jauh.

Pakai helm saat berkendara dengan motor, untuk mengurangi potensi cedera fatal saat kecelakaan.

Baca Juga : Masih Perjalanan, Jangan Nekat Minum Es Saat Buka Puasa

Kewajiban pakai helm saat naik motor, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan pakai helm, bukan hanya untuk pengendaranya saja, namun boncenger juga wajib pakai helm.

Biar lebih jelas lagi, aturan pakai helm saat naik motor itu tertera pada Pasal 57.

Ayat 1 di pasal tersebut bunyinya "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor".

Baca Juga : Awas Pola Tidur Berubah Saat Puasa, Bisa Ganggu Konsentrasi

Dilanjutkan pada ayat 2, dituliskan soal standar helm yang dipakai.

"Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia".

Sedangkan terkait siapa yang wajib pakai helm, diatur pada Pasal 106 ayat 8.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".

Pemotor nekat berkendara tanpa helm, maka bisa kena Pasal 291 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Source : Tribunjateng.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest