Follow Us

Mudik Asik, Kenali Marka Jalan Agar Tidak Disemprit Polisi

Octa - Selasa, 04 Juni 2019 | 14:20
Kenali marka jalan biar mudik asik
octa saputra/Otofemale.id

Kenali marka jalan biar mudik asik

Otofemale.id - Sangat disayangkan, kalau kamu sudah biasa mengemudikan mobil tapi tidak tahu arti marka jalan.

Atau malahan, kamu tidak tahu yang mana yang disebut marka jalan itu?

Baca Juga: Pengakuan Ani Yudhoyono Diatas Vespa Jadul, Saat Masih Sehat

Biar paham, marka jalan itu diartikan sebagai tanda yang ada dipermukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda membentuk garis.

Bentuk garisnya bisa membujur, melintang, serong atau bahkan lambang lainnya.

Marka jalan biasanya pakai warna putih dan itu artinya pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.

DENDA MELANGGAR MARKA JALAN

Melanggar marka jalan bisa ditilang polisi (ilustrasi)
@TMCPoldaMetro

Melanggar marka jalan bisa ditilang polisi (ilustrasi)

Melanggar marka jalan, bisa disemprit pak polisi.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait marka jalan diatur dalam Pasal 106 ayat 4 (a) dan (b).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: (a). rambu perintah atau rambu larangan; (b). Marka Jalan".

Baca Juga: Awas Supir Ngantuk Picu Kecelakaan, Kenali Ciri dan Cara Cegahnya

Melanggar marka jalan, maka bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

MACAM-MACAM MARKA JALAN

Garis marka jalan, ada yang warna putih dan kuning.
octa saputra/Otofemale.id

Garis marka jalan, ada yang warna putih dan kuning.

1. Garis putih putus-putus.

Marka seperti ini paling sering dijumpai, baik dalam kota maupun luar kota.

Nah marka garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan.

Artinya pengendara diizinkan untuk berubah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.

2. Garis putih tanpa putus

Biasanya marka jalan seperti ini, terlihat saat kondisi jalanan menikung.

Atau juga saat berkendara melewati jembatan.

Arti dari garis putih tanpa putus seperti ini, dibuat agar pengendara tidak mendahului kendaraan lain.

Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalur masing-masing.

Dijalanan luar kota, banyak sekali pengguna jalan yang melanggar marka jalan seperti ini.

Makanya nggak heran, bila ada saja pengguna jalan yang disemprit polisi atas pelanggaran yang dilakukan.

3. Garis putih double

Umumnya marka seperti ini terlihat di jalur utama antar kota.

Garis putih ganda seperti ini berarti pengendara tidak boleh melewati atau menyalip pengguna jalan lainnya.

Posisi kendaraan yang dikemudiakan tidak boleh sampai menginjak garis ganda tersebut.

Oh ya, di luar negeri garis gandanya ada yang pakai kelir kuning loh.

4. Garis putih lurus dan putus-putus

Untuk marka yang model seperti ini, ada yang garis putih lurusnya ada di kiri garis putus-putus.

Atau juga sebaliknya, garis putih lurusnya ada di sebelah kanan garis putus-putus.

Arti marka ini, buat kendaraan yang lebih dekat dengan garis putih lurus tidak boleh pindah jalur saat menyalip kendaraan didepannya.

Nah kalau posisi kendaraannya ada didekat garis putih putus-putus, maka boleh pindah jalur saat menyalip.

5. Yellow Box Junction

Biasa marka ini disingkat YBJ dan banyak ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan.

Di Jakarta dan Bandung sudah diterapkan jenis garis ini.

Tujuan garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat.

Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest