Follow Us

Fortuner Berpelat Dinas Polisi Ugal-Ugalan di Puncak, Supir Cuman Ditilang

None - Kamis, 06 Juni 2019 | 09:30
Pengemudi SUV Toyota Fortuner berpelat dians polisi, bukan petugas yang berwenang
youtube

Pengemudi SUV Toyota Fortuner berpelat dians polisi, bukan petugas yang berwenang

Otofemale.id - Toyota Fortuner dilaporkan oleh masyarakat, setelah dianggap melaju ugal-ugalan di jalur Puncak, Bogor (1/6/2019).

Mirisnya, Toyota Fortuner berkelir hitam doff menggunakan pelat dinas polisi, rotator dan lampu strobo.

Aparat kepolisian Satlantas Polres Bogor yang mendapat laporan pun menghentikan paksa mobil berpelat dinas polis tersebut.

Baca Juga: Standar Banget, Alasan Supir Fortuner Ugal-Ugalan Palsukan Pelat Dinas Polisi

Rupanya mobil Toyota Fortuner berplat dinas polisi nomor register 3553-07 itu dikendarai oleh seorang pelajar bernama Kevin Kosasih warga Jakarta.

Layaknya anggota polisi yang tengah bertugas, Kevin Kosasih (KK) pun melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi sambil menyalakan rotator, Sabtu(1/6/2019) lalu.

Polisi sempat menyatakan jika plat kendaran tersebut palsu.

Baca Juga: Mudik Asik, Kenali Marka Jalan Agar Tidak Disemprit Polisi

"Kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri, ternyata tidak ada di register Mabes Polri," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polsek Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (3/6/2019)

Namun, Mabes Polri kembali membuat pernyataan jika plat dinas polisi pada mobil Toyota Fortuner berwarna hitam doff tersebut adalah asli.

Nah, bagaimanakan nasib KK pelajar yang sempat membuat heboh media sosial karena menggunakan mobil berplat dinas polisi?

Mabes Polri menyatakan nomor polisi dan dokumen mobil Toyota Fortuner tersebut adalah asli
Youtube

Mabes Polri menyatakan nomor polisi dan dokumen mobil Toyota Fortuner tersebut adalah asli

Berbeda dengan keterangan sebelumnya, Mabes Polri menyatakan nomor polisi dan dokumen mobil Toyota Fortuner tersebut adalah asli.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pelat dan dokumen mobil Toyota Fortuner yang dihentikan paksa oleh petugas lalu lintas Polres Bogor adalah asli.

Baca Juga: Pakai Plat Polisi, Toyota Fortuner Ugal-Ugalan di Puncak Disupiri Pelajar?

"Dokumennya itu enggak palsu, dokumennya itu asli diterbitkan oleh staf logistik.

Itu peruntukannya untuk pengawalan VVIP tetapi disalahgunakan, bukan untuk pengawalan VIP lagi," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan (4/6/2019) dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.

Baca Juga: Tidak Terima Diklakson Cewek, Setan Gundul Lebaran di Penjara

Menurutnya, polisi sudah melakukan penindakan dengan menyita dokumen mobil tersebut maupun SIM pengendaranya dan tidak ada unsur pidana dari aksi pelajar yang berkendara ugal-ugalan menggunakan kendaraan berplat dinas polisi.

Nasib pemuda berusia 24 tahun yang mengendarai mobil berplat dinas polisi itu terbilang beruntung.

Sebab, polisi hanya memberikan sanksi tilang kepadanya.

Dedi mengatakan, pengemudi hanya melanggar aturan lalu lintas sehinga hanya diberikan sanksi tilang.

"Enggak ada pasalnya kalau penyalahgunaan.

Tidak ada pasal pidananya yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja," ujarnya.

Sementara itu, Dedi menuturkan, Staf Logistik (Slog) Polri sedang menertibkan penerbitan STNK Dinas dan pelat khusus tersebut.

Artikel sudah tayang di tribunnewsbogor.com, judul : Nasib Pengendara Fortuner Berplat Dinas Polisi yang Ugal-ugalan di Puncak, Ini Kata Mabes Polri

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest