Baca Juga: Duel Tikungan Pertama MotoGP Sirkuit Mugello, Petrucci Minta Maaf ke Dovi
3. Sesuai petunjuk dan arahan Korlantas Polri bahwa untuk SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 1 Juni sampai dengan 9 Juni 2019 diberikan toleransi untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 10 Juni sampai dengan 18 Juni 2019.
4. Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 1 Juni sampai dengan 9 Juni 2019 namun tidak melakukan perpanjangan sampai dengan tanggal 18 Juni 2019 maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya.
Jadi buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis pada 1-9 Juni 2019, jangan slow saja.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan (18/6/2019) tidak segera melakukan perpanjangan, maka akan hangus.
Untuk bisa dapat SIM lagi, wajib mengikuti proses dari awal pembuatan baru.