Otofemale.id - Ojol alias ojek online, jadi pilihan kekinian untuk berangkat ke kantor.
Namun ladies harus paham, jangan gegara takut rambut jadi bau dan lepek jadi alasan untuk enggan pakai helm saat naik ojol.
Baca Juga: Marc Marquez Start Nomer 2, Ini Jadwal Live Race MotoGP Spanyol
Kasihan abang ojolnya, karena jadi yang bersalah kalau sampai berurusan dengan polisi.
Hal itu seperti tertuang pada Pasal 291 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Masker Clay, Perawatan Kulit Wajah Berminyak Buat yang Doyan Naik Motor
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
TIPS RAMBUT ANTI BAU & LEPEK
Ladies bisa lakukan beberapa hal, agar rambut tidak bau dan lepek saat pakai helm.
Paling pertama adalah memastikan rambut dalam kondisi kering, sebelum pesan ojol.