Pemilik mobil pribadi, tidak hanya dilarang pasang aksesori berupa lampu strobo.
Pelarangan pemasangan aksesori pada mobil pribadi, termasuk rotator, sirine dan klakson polisi.
Termasuk dalam barang terlarang, maka mobil pribadi yang memasang aksesori tersebut langsung kena tindak oleh polisi.
Baca Juga: Mobil Pribadi Pakai Rotator, Siap-Siap Diciduk Polisi
Tidak percaya? Lihat saja beberapa postingan akun @tmcpoldametro.
Dalam beberapa hari belakangan ini, akun @tmcpoldametro memposting polisi menindak mobil pribadi yang pakai aksesori terlarang.
Urusan pelarangan pasang aksesori terlarang, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam Pasal 287 Ayat 4 jelas dituliskan ada sangsi hukum yang menanti pemilik mobil yang nekat pakai rotator.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".