Follow Us

Miris, Tidak Pakai Safety Belt Jadi Pelanggaran yang Banyak Terekam Kamera E-TLE

Octa - Minggu, 07 Juli 2019 | 18:29
Tidak pakai safety belt jadi pelanggar terbanyak yang tertangkap kamera tilang elektronik (ilustrasi).
Freepik

Tidak pakai safety belt jadi pelanggar terbanyak yang tertangkap kamera tilang elektronik (ilustrasi).

"Tercatat, ada 10 kamera E-TLE dengan penambahan fitur terbaru yang akan ditempatkan di 10 titik sepanjang jalan Sudirman-Thamrin," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir (30/6/2019) yang dikutip Otofemale.id dari ntmcpolri.info.

Penambahan fitur baru yang dimaksud oleh Kompol Nasir adalah bahwa kesepuluh kamera tilang elektronik baru itu bisa tembus pandang.

Tentunya tembus pandang yang dimaksud adalah kamera-kamera tilang elektronik baru itu bisa melihat bagian dalam mobil meski pakai kaca film gelap.

Baca Juga: Punya Tabungan Rp 240 Juta, Ini Pilihan LMPV Bertransmisi Matik

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya juga tegaskan kalau kamera-kamera baru itu tidak hanya mampu tembus pandang.

Dengan fitur canggih yang dimiliki, kamera baru tersebut juga bisa melihat pelanggaran tidak pakai sabuk pengaman (safety belt) saat berkendara, penggunaan hape oleh supir, pelat nomor ganjil genap dan juga batas kecepatan maksimal.

Penambahan 10 kamera E-TLE baru ini merupakan perluasan dari yang sudah diterapkan sejak November 2018 lalu.

10 TITIK BARU KAMERA E-TLE

Penambahan 10 kamera E-TLE baru ini merupakan perluasan dari yang sudah diterapkan sejak November 2018 lalu.

Adapun 10 titik lokasi barunya adalah di Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin, Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman, Simpang bundaran Patung Kuda, Simpang TL Sarinah Bawaslu, Simpang TL Sarinah Starbucks dan JPO Plaza Gajah Mada.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest