Follow Us

Fakta STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bestu, Makanya Jangan Telat Bayar

Octa - Jumat, 12 Juli 2019 | 18:51
STNK motor tidak bayar pajak 5 tahun (ilustrasi).
octa saputra/Otofemale.id

STNK motor tidak bayar pajak 5 tahun (ilustrasi).

Baca Juga: Belasan CCTV Ungkap Diduga Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo

Sekarang Korlantas Polri sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan di tahun ini.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Baca Juga: Pilihan Skutik Honda 110cc, Ada yang Harganya Sudah Rp 19 Jutaan

"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan.

Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Refdi Andri.

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus.

Artinya, kendaraan itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.

Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : "STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan".

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest