Otofemale.id - Youtuber Pablo Benua bersama Rey Utami, dijadikan tersangka kasus video Ikan Asin.
Belum kelar kasus ikan asin, Pablo Benua sudah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi dalam kasus yang lain.
Dugaan kasus lain dilakukan oleh Pablo Benua adalah penggelapan mobil.
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan dugaan tersangka Pablo Benua melakukan penggelapan terhadap 32 mobil kredit.
"Total ada 32 unit mobil yang diduga digelapkan Pablo dalam kasus ini," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana yang dikutip Otofemale.id dari Tribunnews.com (24/7/2019).
Terdapat dua laporan kepada pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan itu.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Jefry Nichol Pernah Kasih Tips Biar Nggak Capek Nyetir
Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing).
AKBP Sapta Maulana menyebut dari 32 unit mobil itu terbagi dalam dua laporan polisi itu.
Kasus itu dilaporkan pada tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Gara-Gara Kecelakaan Motor di Depan Mata, Sifat Asli Boy William Terungkap, Buat Afgan Tutup Wajah!
"Ada 2 laporan polisi (LP) dengan pelapor yang sama.
Satu LP ada 30 mobil yang dilaporkan dan satu LP lagi ada 2 mobil," jelas Sapta.
Penyidik Diteskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Pablo Benua sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.
POLISI TEMUKAN PULUHAN STNK
Sebelum akhirnya Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka penggelapan mobil, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan puluhan STNK saat menggeledah rumah Pablo Benua di di kawasan Bogor, Jawa Barat (11/7/2019).
Penggeledahan tersebut awalnya bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas video "ikan asin".
Namun, polisi tak mendapatkan barang bukti yang digunakan Pablo dan Rey untuk merekam video itu dan malah menemukan puluhan STNK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki temuan STNK tersebut terkait laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua.
Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK.
Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo.
Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," kata Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.