Pada polis asuransi, sudah tertera dokumen apa saja yang harus dibawa saat ajukan klaim.
Baca Juga: Penampakan Batu Nisan di Tempat Parkir, Awalnya Bikin Merinding Lama-Lama Ngeselin
Dokumen yang dimaksud diantaranya fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM-STNK dan surat keterangan kepolisian (jika alami kecelakaan berat).
Semua dokumen itu dipersiapkan dan kudu dibawa saat ke bengkel rekanan asuransi.
3. Harus datangi bengkel rekanan
Meski sudah punya bengkel langganan (tapi bukan rekanan asuransi), jangan datangi untuk mengurusi kerusakan akibat kecelakan yang dialami.
Kalau sampai hal itu dilakukan, maka siap-siap deh klaim asuransi ditolak.
Baca Juga: Jangan Sampai Meleset dari Perhitungan, Ini Jenis dan Warna Mobil yang Susah Laku Kalau Dijual Lagi!
4. Hubungi kantor perwakilan asuransi
Kalau alami kecelakaan di luar kota, langsung hubungi kantor perwakilan asuransi di daerah tersebut.
Lalu ceritakan insiden itu dan minta petunjuk untuk melakukan klaim di sana.
5. Ada batas waktunya dan singkat