Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jakarta Lakukan Perluasan Kawasan Ganjil Genap, Seperti Ini Fakta yang Terjadi

Octa Saputra - Sabtu, 03 Agustus 2019 | 22:53
Kawasan ganjil genap di Jakarta akan diperluas.
Otofemale.id

Kawasan ganjil genap di Jakarta akan diperluas.

Otofemale.id - Aturan ganjil genap di Jakarta, jadi salah satu poin yang ada di Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dalam Ingup Nomor 66 Tahun 2019, salah satunya Gubernur Anies Baswedan menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan Jakarta.

Baca Juga: Hampir Jadi Korban Aksi Diduga Polisi Gadungan di Tol Dalam Kota, Hati-Hati Innova Hitam Pakai Strobo

Adapun instruksi dari Gubernur Anies Baswedan adalah menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Ingup itu sendiri terbit pada kamis (1/8/2019) lalu dan bagaimana faktanya sekarang?

1. Gegara polusi udara

Seperti diketahui, Jakarta saat ini jadi sorotan akibat polusi udara.

Oleh karenanya Gubernur Anies Bswedan mengeluarkan Ingup Nomor 66 Tahun 2019.

Baca Juga: Nahas, Daihatsu Sigra Tertimbun Truk Pengangkut Tanah Tewaskan 4 Penumpang, Kecuali Bayi yang Selamat dalam Pelukan Ibunya

Berikut bunyi Ingub yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021".

Halaman Selanjutnya

2. Sosialisasi 1 bulan

Source :Kompas.comTribunjakarta.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x