Otofemale.id - Aturan ganjil genap di Jakarta, jadi salah satu poin yang ada di Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam Ingup Nomor 66 Tahun 2019, salah satunya Gubernur Anies Baswedan menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan Jakarta.
Adapun instruksi dari Gubernur Anies Baswedan adalah menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Ingup itu sendiri terbit pada kamis (1/8/2019) lalu dan bagaimana faktanya sekarang?
1. Gegara polusi udara
Seperti diketahui, Jakarta saat ini jadi sorotan akibat polusi udara.
Oleh karenanya Gubernur Anies Bswedan mengeluarkan Ingup Nomor 66 Tahun 2019.
Berikut bunyi Ingub yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021".