Follow Us

Polisi Tangkap Suzuki Ertiga Pakai Pelat Nomer Palsu, Netizen Malah Geger Dengan Hal Ini

Octa - Senin, 05 Agustus 2019 | 18:08
Polisi tangkap Suzuki ertiga pakai pelat nomer palsu di kawasan Bundaran HI, Jakpus (2/8/2019).
@tmcpoldametro

Polisi tangkap Suzuki ertiga pakai pelat nomer palsu di kawasan Bundaran HI, Jakpus (2/8/2019).

Baca Juga: All New Ertiga Bukan Primadona Pameran, Tapi Mobil Suzuki Paling Laku di GIIAS 2019

"Iya nanti (sanksi) pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan.

Apalagi dia enggak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," ucap Kombes Yusuf.

Mau tahu pasal 263 KUHP terhadap pelaku pemakaian pelat nomer palsu?.

Bunyi dari pasal tersebut adalah "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".

Selain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest