Follow Us

Traffic Light Terimbas Listrik Mati, Mobil Jangan Nyalakan Hazzard Saat Nyebrang Perempatan

Octa - Selasa, 06 Agustus 2019 | 19:37
Di Indonesia masih banyak salah kaprah penggunaan lampu hazard.
biznakenya.com

Di Indonesia masih banyak salah kaprah penggunaan lampu hazard.

Otofemale.id - Beberapa waktu lalu, banyak perempatan jalan sempat kacau akibat traffic light terimbas listrik mati.

Saat traffic light terimbas listrik mati, aksi saling serobot banyak dilakukan pengguna jalan saat berada di perempatan.

Meski demikian, ada juga loh pengendara mobil yang berusaha sopan saat hendak menyeberangi perempatan.

Baca Juga: Viral Bocoran Wilayah Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta, Dinas Perhubungan Akhirnya Buka Suara

Kejadian yang Otofemale.id lihat di perempatan kawasan Joglo, Jakbar, nampak pengendara mobil itu menyalakan lampu hazard saat hendak ambil jalam lurus.

Lah kok menyalakan lampu hazard? Meski mencoba sopan, namun menyalakan lampu hazard saat mobil hendak menyeberangi preempatan jalan itu salah.

Baca Juga: Ngecharge Hape Pakai Power Outlet Dalam Mobil Saat Listrik Mati, Malah Bikin Rusak?

Jadi salah karena dengan menyalanya lampu hazard, mengindikasikan bahwa ada kondisi darurat dan jadi peringatan pengguna jalan lain untuk berhati-hati.

Kondisi darurat yang dimaksud contohnya seperti mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan dan alami kecelakaan.

Baca Juga: Setahun Ditelantarkan di Parkiran Rumah Sakit hingga Lusuh, Mobil Ini Ketahuan Berisi Benda-Benda Tak Teduga!

Menyalakan lampu hazard dalam kondisi darurat, aturannya tertera di UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest