Follow Us

Jalan Fatmawati Sah Masuk Daftar Perluasan Ganjil Genap, Besok Jangan Sampai Kelupaan

Octa - Rabu, 07 Agustus 2019 | 18:28
Jalan Fatmawati dari perempatan Jalan TB simatupang, sekarang sah masuk aturan ganjil genap.
Google

Jalan Fatmawati dari perempatan Jalan TB simatupang, sekarang sah masuk aturan ganjil genap.

Baca Juga: Polisi Tangkap Suzuki Ertiga Pakai Pelat Nomer Palsu, Netizen Malah Geger Dengan Hal Ini

Di tambah dengan 9 ruas jalan yang sudah diberlakukan, sekarang totalnya jadi 25 ruas jalan yang masuh daftar aturan ganjil genap.

"Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap, saat ini kita tambah menjadi 25 ruas jalan," ungkap Syafrin Liputo.

Waktu pemberlakukan ganjil genap, juga ada revisi namun hanya untuk yang sore sampai malam saja.

Baca Juga: Ngecharge Hape Pakai Power Outlet Dalam Mobil Saat Listrik Mati, Malah Bikin Rusak?

Ganjil genap di pagi hari, tetap start dari 06.00-10.00 WIB.

Sementara untuk yang sore ganjil genap tetap start dari jam 16.00 WIB, namun jam berakhirnya yang sedikit alami perubahan.

Kalau sebelumnya ganjil genap sore sampai malam berakhir jam 20.00 WIB, sekarang jadi 21.00 WIB.

DAFTAR RUAS JALAN GANJIL GENAP

1. Baru

- Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Gajah Mada - Jalan Hayam Wuru - Jalan Majapahit - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang). - Jalan Suryopranoto - Jalan Balikpapan - Jalan Kyai Caringin - Jalan Tomang Raya - Jalan Pramuka - Jalan Salemba Raya - Jalan Kramat Raya - Jalan Senen Raya - Jalan Gunung Sahari

2. Sudah diterapkan

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest