Nah, dari sejak hari ini (7/8/2019) sampai sehari sebelum ganjil genap berlaku sesungguhnya, ada tahap sosialisasi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Suzuki Ertiga Pakai Pelat Nomer Palsu, Netizen Malah Geger Dengan Hal Ini
"Perluasan ganjil genap di Jakarta akan dimulai pada 9 September 2019, sementara masa sosialisasi sudah dimulai sejak 7 Agustus 2019 hingga 8 September 2019," ujar Kepala Dinas Pehubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.
PELAT NOMER PALSU
Dikutip Otofemale.id dari akun @tmcpoldametro, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengungkapkan bahwa pelaku mobil pakai pelat nomer palsu dikenakan pasal berlapis jika tertangkap di area ganjil genap.
Adapun pasal berlapisnya adalah 263 KUHP yang bunyinya "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".
Selain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.