Follow Us

Tunggak BPJS 3 Bulan, Skutik BeAT Jadi Jaminan Rumah Sakit Untuk Bawa Pulang Jenazah Ortu

None - Kamis, 08 Agustus 2019 | 20:12
Cewek kendarai skutik Honda BeAT (ilustrasi).
Motorplus-online.com

Cewek kendarai skutik Honda BeAT (ilustrasi).

Dalam kondisi seperti itu, membuat biaya rawat inap pasien tidak bisa dijaminkan BPJS.

Sementara, kalau hanya rawat jalan masih bisa diklaimkan BPJS.

KRONOLOGI KEJADIAN VERSI RUMAH SAKIT

Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Kota Madiun, terima skutik Honda BeAT sebagai jaminan dari keluarga pasien.
Google

Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Kota Madiun, terima skutik Honda BeAT sebagai jaminan dari keluarga pasien.

Peristiwa itu bermula saat Sabtu pagi (3/8/2019) almarhum Sabarudin didampingi keluarganya memeriksakan diri ke poli saraf di RSI Siti Aisyiah.

Hasil pemeriksaan, pasien harus diopname atau dirawat inap.

Setelah dicek kartu BPJS-nya, kata Fitri, ternyata pasien memiliki beban denda keterlambatan pembayaran premi selama tiga bulan sebesar Rp 228.000.

Baca Juga: Traffic Light Terimbas Listrik Mati, Mobil Jangan Nyalakan Hazzard Saat Nyebrang Perempatan

"Pasien baru menyadari denda itu muncul saat harus dirawat inap," jelas Fitri.

Dijelaskan juga bahwa keluarga pasien sudah membayar tunggakan premi namun dendanya belum dibayarkan.

Hanya saja, karena saat itu hari Sabtu waktu pembayaran denda hanya dilayani hingga pukul 12.00 siang.

Baca Juga: Begal Payudara Buat Resah Turis Bule di Yogyakarta Akhirnya Tertangkap, Profesinya Tak Terduga!

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest