Follow Us

Kendarai Yamaha Mio Emak-Emak Terjebak Antara Kereta Api yang Lewat dan Palang Pintu, Lihat Deh Ekspresinya

Octa - Minggu, 11 Agustus 2019 | 19:18
Emak-emak pengendara Yamaha Mio terjebak, kelar terobos palang pintu kereta api.
@ndasmutakcokot

Emak-emak pengendara Yamaha Mio terjebak, kelar terobos palang pintu kereta api.

Otofemale.id - Emak-emak pengendara skutik Yamaha Mio, terjebak diantara kereta api yang lewat dan palang pintu yang sudah tertutup.

Bagi emak-emak pengendara motor lain, mungkin kondisi terjebak diantara kereta api yang lewat dan palang pintu yang sudah tertutup memicu panik.

Baca Juga: Buat Pengendara Vespa Cium Aspal Sampai Tabrakkan Diri ke Mobil, Polisi Bongkar Identitas Bule Ngamuk di Sunset Road

Namun emak-emak berhijab krem itu, tetap santuy alias santai saja hadapi kondisi yang tidak menguntungkan ini.

Sampai bisa terjebak diantara kereta apai yang lewat dan palang pintu yang sudah tertutup, diduga emak-emak pengendara skutik berpelat AB itu nekat menerobos.

Foto emak-emak pengendara skutik Yamaha Mio yang tetap santuy terjebak diantara maut itu, diposting akun @ndasmutakcokot.

Baca Juga: Tebus Skutik Impian Harga Rp 19 Jutaan, Siswi SMA di Pekalongan Bawa Uang Beginian ke Diler Honda

Postingan yang nggak biasa itu, jadi viral dan banyak direspon netizen.

Otofemale.id melihat respon netizen, kebanyakan menyoroti ekspresi emak-emak pengendara skutik Yamaha Mio itu.

Baca Juga: Awas Jangan Beli Kanebo Abal-Abal, Dari Pada Menyesal Dikemudian Hari

"Tidak pernah takut, tetap tersenyum walau maut mendekat," tulis pemilik akun @sofiafirlana.

"Tetap tersenyum walau mengahadapi rintangan," kata @riskafenitaa.

"Itu ketawa lega nya sepersekian detik doang. Sisanya malu," tulis @raniratri.

TEROBOS PALANG PINTU KA BISA DIPENJARA

Emak-emak dibuat TKO palang pintu rel kereta api
@lambe_turah

Emak-emak dibuat TKO palang pintu rel kereta api

Urusan terobos palang pintu kereta api, ada aturannya loh dan itu ada di UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 dan 296.

Baca Juga: Simpan Vespa Harga Ratusan Juta Dalam Rumah, Siapa Sangka Soimah Pernah Tinggal di Garasi

Pada pasal 114 isinya sebagai berikut :

"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib: a.berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;b.mendahulukan kereta api; dan c.memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel".

Sanksi bagi penerobos palang pintu kereta apai, diatur pada pasar 296.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasanantara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest