Otofemale.id - Aturan terbaru ganjil genap, membuat pengendara mobil tidak bisa sembarang keluar masuk tol.
Itu seperti yang sudah dibilang oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Lupito, beberapa waktu lalu.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian.
Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," kata Syafrin Lupito.
Baca Juga: Awas Jangan Beli Kanebo Abal-Abal, Dari Pada Menyesal Dikemudian Hari
Oleh karena hari ini tanggal genap (12/8/2019), maka sudah barang tentu pengendara mobil berpelat nomer ganjil tidak bisa sembarangan keluar masuk tol.
DAFTAR GERBANG TOL
Setidaknya ada 28 gerbang tol yang terimbas aturan terbaru ganjil genap.
Otofemale.id melansir dari Kompas,com, berdasarkan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, berikut ini daftar 28 gerbang tol yang terimbas ganjil genap.