Follow Us

Aplikasi Navigasi Smartphone Bisa Deteksi Lokasi Kamera Tilang Elektronik, Gratis dan Seperti Ini Gambarnya

Octa - Kamis, 15 Agustus 2019 | 15:06
Pakai aplikasi Waze bisa ketahuan lokasi kamera E-TLE (tilang elektronik)
moneycrashers.com

Pakai aplikasi Waze bisa ketahuan lokasi kamera E-TLE (tilang elektronik)

Otofemale.id melansir dari Kompas.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan informasi lokasi kamera tilang elektronik via aplikasi Waze tersebut.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan, pemberitahuan informasi lokasi kamera ETLE melalui aplikasi Waze itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang bisa terekam.

Baca Juga: Dapat Kado Ultah Sedan BMW Harga Rp 700 Jutaan Malah Dibuang ke Sungai, Alasannya Ampun Dah!

"ETLE tidak hanya berupa penegakan hukum, tetapi ada unsur preventif dan edukasi melalui aplikasi Waze sehingga terwujudnya budaya tertib berlalu lintas," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya.

Jadi dengan aplikasi Waze di smartphone, dipastikan semua lokasi kamera tilang elektronik bisa terdeteksi.

3 KAMERA TILANG ELEKTRONIK

Kamera baru tilang elektronik, bisa nge-jepret pelanggaran lalu lintas dalam radius 30m
Kompas.com

Kamera baru tilang elektronik, bisa nge-jepret pelanggaran lalu lintas dalam radius 30m

Ada 3 jenis kamera elektronik yang dipasang dan yang pertama adalah ANPR (Automatic Number Plate Recognition).

Jenis kamera tilang elektronik yang pertama ini miliki kemampuan mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Untuk jenis kamera yang kedua adalah check point dan dengan yang satu ini, bisa mendeteksi 3 pelanggaran (ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil).

Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

Saat ini yang jadi lokasi kamera sistem tilang elektronik itu adalah:

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest